Baca Juga: Beredar Video Kesaksian Pemilik Kos: Aldi Nababan Selalu di Dalam Kamar
Setelah peristiwa tersebut, TS akhirnya membawa korban pulang ke rumahnya. Namun, korban dengan berani memutuskan untuk melaporkan peristiwa mengerikan ini kepada Polres Sumenep.
AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, mengungkapkan bahwa pelaku, TS, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang. Kasus ini akan dijerat dengan pasal 6 huruf b Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)