Baca Juga: Viral di TikTok, Seserahan Mewah Calon Pengantin Wanita ke Calon Suami Dibawa Ratusan Santri
Latip Ridwan menambahkan, upaya AD mengurus persyaratan nikah sempat tertolak oleh pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) karena ketiadaan identitas yang valid. Sebagai tanggapan atas peristiwa ini, pemerintah kecamatan langsung melakukan pembinaan terhadap kedua mempelai, terutama terhadap AD yang juga dikabarkan memiliki utang sebesar Rp 50 juta untuk biaya pernikahan tersebut.
Di sisi lain, Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdullah, menyatakan bahwa pasangan tersebut sempat datang ke Kantor KUA untuk mengurus syarat pernikahan. Petugas KUA saat itu tidak curiga karena AD, yang mengaku bernama Adhiyat, berpenampilan seperti seorang laki-laki. “Awalnya ingin menikah secara resmi, pasangan tersebut akhirnya memutuskan untuk menikah siri karena salah satu dari mereka tidak memiliki identitas diri,” kata Dadang. (*)