Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami segera melakukan pengejaran setelah mendapat informasi keberadaan pelaku,” ucapnya.
Baca Juga: Bawa Celurit, 2 Pelajar di Palembang Ditangkap Saat Persiapan Tawuran
Penangkapan terjadi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada Minggu sore.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti yang disita termasuk motor korban, motor pelaku, handphone, pisau, uang tunai, serta alat pengikat yang digunakan untuk menyekap korban.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana. (*)