Usman Kansong mengungkapkan bahwa pembentukan Satuan Tugas ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan permasalahan judi online ditangani dengan lebih serius.
“Tugas Kominfo mengawasi ruang digital, kalau OJK soal rekeningnya, PPATK soal alirannya, kalau polisi menangkap, menyelidiki. Satgas akan melakukan upaya komprehensif, integral, dan holistik dalam memberantas perjudian online,” paparnya.
Satuan Tugas ini akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dengan demikian, seluruh elemen pemerintah yang terlibat dapat bersinergi secara solid dan terkoordinasi dalam menjalankan tugas pemberantasan judi online.
Baca Juga:
Berapa Tinggi Gunung Toba Dulu? Begini Dampak Letusannya Sebelum Danau Toba Terbentuk
Mengingat perjudian online merupakan permasalahan kompleks yang melibatkan banyak aspek, upaya pemberantasannya memang harus dilakukan secara lintas sektoral dan terintegrasi.
“Ini tidak mungkin jalan sendiri-sendiri, sehingga penanganannya harus dilakukan secara holistik dan komprehensif,” tegas Usman Kansong.
Berbagai lembaga negara akan mengambil peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Kominfo akan mengawasi ruang digital dan memblokir situs-situs perjudian online. OJK dan PPATK akan mengawasi aliran dana dan transaksi keuangan yang terkait dengan aktivitas judi online.
Sementara itu, Kepolisian RI dan Kejaksaan akan menindak tegas para pelaku dengan memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)