Namun, Kuntadi menegaskan bahwa kebenaran atas klaim penyaluran dana CSR masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dalih CSR ini masih kami dalami, apakah benar adanya atau sekedar kedok untuk menggelapkan dana,” terangnya.
Baca Juga: Kejagung Tahan Helena Lim atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Penyitaan dan Penyidikan
Helena Lim merupakan tersangka ke-15 dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi timah ini.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena melibatkan sosok ‘crazy rich’ tetapi juga karena mengungkap praktik korupsi yang mengakar dalam pengelolaan sumber daya alam negara.
Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita aset signifikan terkait dengan kasus ini, menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk memberantas korupsi di Indonesia. (*)