Hasil dari pertemuan itu adalah kesepakatan untuk mendukung pertambangan ilegal melalui skema sewa menyewa peralatan untuk peleburan timah.
Harvey kemudian bergerak cepat, menghubungi sejumlah smelter—PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN—mengajak mereka untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditahan Kejagung: Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Bukan hanya melibatkan diri dalam kegiatan ilegal, Harvey juga diduga memanipulasi keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan tersebut sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya diserahkan kepada para smelter.
Dana tersebut, dengan licik, disalurkan kepadanya melalui PT QSE yang dikelola oleh Helena Lim, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Harvey Moeis kini menduduki posisi sebagai tersangka ke-16 dalam rangkaian panjang kasus korupsi ini.
Dengan tuduhan yang dikenakan kepadanya, Harvey dihadapkan pada potensi pelanggaran berlapis menurut Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)