Situasi menjadi semakin rumit ketika kehamilan korban pertama kali terdeteksi oleh puskesmas setempat, yang mana keguguran yang dialami korban langsung menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga.
“Pelaku adalah kakak kandung korban, dan telah hamil sebanyak 3 kali, untuk kehamilan pertama dan ketiga keguguran dan kehamilan ke 2 melahirkan,” lanjut Sinar.
Pada awalnya, kecurigaan orang tua korban tertuju kepada pacar korban, yang juga berasal dari desa yang sama.
Namun, setelah desakan yang berkelanjutan dari keluarga, korban akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku sebenarnya adalah kakak kandungnya sendiri, KG.
Pengakuan ini langsung memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan dalam keluarga, sekaligus menjadi titik terang bagi kasus yang telah lama menjadi misteri.
Baca Juga: Beli Narkoba Pakai Uang Palsu, Pecatan TNI AL di Lampung Timur Ditangkap
Atas perbuatannya, KG kini harus menghadapi proses hukum yang berat.
“Awalnya korban tidak mengakui (pelaku sebenarnya). Namun akhirnya korban mengaku kalau kakak kandungnya KG yang telah menghamilinya hingga 3 kali,” jelasnya.
Ia dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.
Sementara itu, korban kini berada di bawah pengawasan Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, yang berupaya memberikan dukungan dan perlindungan maksimal terhadapnya. (*)