Lebih lanjut, Hotman Paris menegaskan bahwa pelapor yang sah untuk kasus semacam ini seharusnya adalah pasangan yang sah menurut hukum, bukan warga atau pihak lain. Ia juga menambahkan bahwa hubungan antara Veni Oktaviana dan Suhardiansyah adalah hubungan yang disetujui oleh kedua belah pihak dan terjadi di tempat tertutup.
Baca Juga: Veni Oktaviana Kalah Telak! Desni Pratiwi, Istri Suhardiansyah Ternyata Punya Profesi Mulia
“Pelapor harusnya adalah pasangan sah! Hubungan yang terjadi atas dasar kesepakatan bersama dan dilakukan di tempat tertutup, tanpa aduan dari istri si dosen,” ungkapnya.
Mengakhiri unggahannya, Hotman Paris menegaskan bahwa ia berbicara dari perspektif hukum dan bukan berdasarkan moral atau opini pribadi. “Hotman membahas dari sisi hukum, bukan dari sisi moral atau opini,” tegasnya. (*)