Baca Juga: Apes! Minta Tiang Listrik Dipindah, Siti Khodijah Dipatok Biaya Rp 11 Juta
Kasus ini menarik perhatian publik terkait keterlibatan oknum sipir lapas dalam jaringan narkoba internasional. Kapolresta Jambi menyebut bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan narapidana dalam kasus ini dan menegaskan bahwa penyelidikan hanya menunjukkan keterlibatan Afif.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan sabu 20 kilogram di Simpang IV Sipin, yang direncanakan akan dikirim ke Jakarta. Setelah penangkapan F alias A di Banten, polisi melakukan pengembangan kasus yang berujung pada penangkapan Afif di Jambi.
Afif diketahui menyimpan sabu tersebut di rumahnya, di bawah ranjang, dan mengakui perannya dalam pengiriman sabu 20 kilogram ke Jakarta. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal tahun 2024, memperlihatkan jaringan narkoba internasional yang terus menjadi perhatian pihak berwenang. (*)