Akan tetapi, dengan tindakan cepat dan efisien, polisi berhasil mendobrak pintu dan menangkap Sunarya di bungker rumahnya.
Selain itu, polisi juga menemukan dan menyita tiga senjata jenis airgun milik Sunarya di lokasi.
“Tersangka ini kami amankan setelah petugas sempat dihalangi oleh pemilik rumah. Setelah kami bongkar paksa, akhirnya kita dapatkan tersangka,” terang Budi Sartono.
Baca Juga: Ancaman Pembunuhan Samuel Sunarya Viral, Dokter Gigi Cantik di Bandung Hampir Jadi Korban!
Menyusul penangkapan tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana, menegaskan bahwa Sunarya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, Sunarya dijerat dengan Pasal 351 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.
“Kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana atau bahkan melarikan diri,” kata Agta. (*)