Baca Juga: Sakit Hati Dilarang Salat Jumat, Azza Farhadinata Habisi Majikan dan ART di Shelter Anjing
Selama sebulan pelarian, polisi terus mencari keberadaan Tegar hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang lokasi persembunyiannya.
Setelah menyusun strategi, Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil menangkap Tegar tanpa perlawanan di kawasan Balai Agung.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Tegar mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dia melakukan penyerangan karena merasa tersinggung.
Tegar kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (*)