Pemilik kost yang mencoba melerai pun tak luput dari ancaman JN.
Setelah aksi pembacokan, JN langsung melarikan diri, meninggalkan korban yang terluka.
Baca Juga: Pria di Palembang Gagal Perkosa Pacar Karena Ejakulasi Dini
Berkat laporan dari korban dan penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap JN.
Kompol Wiroseno juga menyatakan bahwa pelaku bersama barang bukti, termasuk parang yang digunakan dalam penyerangan, akan dibawa kembali ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
JN kini menghadapi tuduhan penganiayaan berat, yang dapat membawanya ke penjara untuk waktu yang lama, lebih dari 5 tahun, menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan ketertiban. (*)