Baca Juga: Penangkapan Kurir Sabu di Tanjab Barat, Ibu Hamil Terkena Peluru Nyasar Polisi
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu motor Suzuki Satria FU warna hitam yang digunakan dalam pencurian.
Kapolsek Nongsa menegaskan bahwa meski kedua pelaku mengaku baru melakukan pencurian sekali, penyelidikan masih terus berlanjut. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun atas tindakan pencurian dengan pemberatan. (*)