Pegi, yang saat ini diperkirakan berusia 31 tahun, memiliki perawakan kecil dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting, dan kulit hitam.
Sementara itu, Andi yang juga berusia 31 tahun, memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.
Sedangkan Dani yang diperkirakan berumur 28 tahun, memiliki tinggi 170 sentimeter, badan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang.
Kesaksian Warga dan Keluarga Korban
Penangkapan Pegi mendapatkan respons dari warga Desa Kepongpongan, tempat di mana Pegi tinggal sebelum buron.
Salah seorang warga mengaku terkejut dengan penangkapan ini.
“Selama ini Pegi dikenal sebagai pemuda pendiam,” ujar warga.
Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan harapan agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami berharap kepolisian dapat bekerja dengan baik dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujar kuasa hukum keluarga korban.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa polisi tidak akan terburu-buru dalam menetapkan status tersangka kepada Pegi.
“Kami akan melakukan proses penyelidikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua bukti akan kami uji secara mendalam,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai kasus ini.
“Kami minta masyarakat memberikan ruang bagi polisi untuk bekerja dengan tenang dan profesional,” ujarnya. (*)