Dilaporkan bahwa penyediaan konsumsi untuk pelantikan anggota KPPS sebelumnya diserahkan kepada vendor yang terdaftar dalam e-katalog.
Namun, vendor tersebut diketahui telah melakukan subkontrak tanpa sepengetahuan KPU Sleman.
“Vendor mengklaim ketidakmampuan melayani jumlah anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang tanpa subkontrak, sehingga penyajian snack menjadi tidak layak,” ungkap Baehaqi.
Baca Juga: Optimalisasi Tata Ruang, Wali Kota Pematangsiantar Paparkan RDTR di Forum Nasional
Baehaqi juga mengungkapkan bahwa sebelum pelantikan, telah terjadi kesepakatan antara KPU dan vendor terkait spesifikasi konsumsi.
Namun pada praktiknya, anggaran konsumsi per orang yang seharusnya Rp 15.000, ternyata hanya diwujudkan dalam penyajian senilai Rp 2.500.
Insiden ini menambah daftar kejanggalan dalam proses pelantikan anggota KPPS di Sleman, mengundang tanya mengenai standar dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (*)