Panji tertarik pada kalung emas Echa. Upaya pencurian ini memicu perlawanan dari Echa, yang berakhir dengan pembunuhan oleh Panji. Pelaku melarikan diri dengan kalung korban, tetapi akhirnya ditangkap dua hari setelah kejadian.
Kekecewaan Panji terhadap janji yang tidak ditepati dan permintaan tak terduga Echa berujung pada aksi mencekik Echa hingga meninggal.
Dikutip Barak.id, Rabu (6/12/2023), Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, menyatakan bahwa Panji telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pencurian dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)