Baca Juga: Ini Keluhan Aldi Sahilatua Nababan Sebelum Tewas, Diungkap Angelina Kekasih Korban
Kapolsek Medan Area menjelaskan bahwa setelah peristiwa tersebut, pihak kepolisian segera memulai penyelidikan. Dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait insiden ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 juncto 338 KUHPidana, yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sehingga pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan tragisnya. (*)