Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis shabu dengan total berat sekitar 4,32 gram dan ganja dengan total berat sekitar 301,79 gram. Selain itu, tim juga berhasil menyita sejumlah alat hisap (bong) dan uang tunai dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.338.000.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Pematang Siantar dengan Barang Bukti Senilai Rp217 Juta
Detail barang bukti dari ET alias Gogon mencakup shabu seberat 3,17 gram, ganja seberat 50 gram, bong, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.013.000. ML alias Madot terbukti memiliki ganja seberat 250 gram dan uang tunai Rp. 1.325.000. Sementara dari OJ dan HN, ditemukan ganja dengan berat 1,79 gram dan shabu seberat 1,15 gram.
“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Perdagangan. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolsek. (*)




