Akibat perbuatan tersebut, Rasni tewas dalam kondisi bersimbah darah dengan sembilan luka tusuk di bagian dada.
Sementara itu, Ona Sudana melarikan diri ke area perkebunan di sekitar rumah korban. Ia juga mencoba melarikan diri ke Jakarta Timur sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Warga Kobar Tangkap Buaya Terkam Bocah 10 Tahun Saat Berenang
Pelaku pembunuhan, Ona Sudana, saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Selain penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kejadian tersebut, termasuk sebilah pisau dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP yang memiliki ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)