“Setelah bukti cukup dan tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, kami mengambil langkah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Nelfince.
Baca Juga: Fosil Gajah Purba Elephas Ditemukan di Kudus, Kondisinya Hampir Utuh
Bripda NS saat ini menjalani penahanan sambil menunggu proses sidang pidana umum.
“Kami juga akan melakukan proses di internal kepolisian melalui Propam, setelah proses pidana umum selesai,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Bripda NS dijerat dengan pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)