Dalam upaya terakhir untuk memenuhi janji tersebut, NW kembali menghubungi Afnir, kali ini dengan tawaran yang lebih menggiurkan: posisi di Akademi Kepolisian (Akpol) bagi anaknya, dengan ‘harga’ yang dinaikkan menjadi Rp 1,2 miliar.
Didorong oleh harapan dan kepercayaan, Afnir menambah pembayaran hingga total dana yang diberikan kepada NW mencapai Rp 1,350 miliar.
Baca Juga: Pengertian Ekowisata, Manfaat dan Contoh dalam Dunia Pariwisata
Namun, akhirnya terungkap bahwa semua janji tersebut adalah ilusi, anak Afnir tidak berhasil memasuki Akpol.
Kekecewaan dan kesadaran akan penipuan tersebut mendorong Afnir untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
Polda Sumut, setelah melakukan investigasi yang mendalam dan memeriksa sekitar 16 saksi, berhasil menetapkan NW sebagai tersangka, dengan bukti yang memenuhi segala unsur formal dan material dalam kasus penipuan dan penggelapan.
NW kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun, sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. (*)