Langkah selanjutnya dari Undip adalah mempertimbangkan kelanjutan pemberian bantuan KIPK kepada CMJ, serta melakukan tindakan terpisah terhadap mahasiswa lain yang juga terlibat dalam dugaan yang serupa.
Sementara itu, respon dari mahasiswa yang terlibat dalam kontroversi ini menjadi sorotan terpisah.
CMJ, mahasiswi yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini, mengumumkan keputusannya untuk mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah.
Langkah ini menandakan kesadaran individu akan implikasi dari dugaan penyalahgunaan dana pendidikan, serta upaya untuk menjaga integritas diri dan institusi yang terlibat.
Dari sisi otoritas pendidikan, Tim Teknis KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan klarifikasi terkait prosedur pembatalan status penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah
Sony H Wijaya dari tim tersebut menjelaskan bahwa status penerima KIP Kuliah dapat dicabut jika terbukti tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Perubahan status ekonomi yang membuat mahasiswa tidak lagi memenuhi syarat, serta masalah dalam penetapan status penerimaan, menjadi alasan utama pembatalan bantuan pendidikan ini.
Selain itu, penilaian terhadap kinerja akademik juga menjadi faktor penentu dalam kelanjutan penerimaan bantuan KIP Kuliah.
Mahasiswa yang tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh pihak berwenang dapat kehilangan status penerimaan KIPK.
Hal ini menunjukkan bahwa penerima bantuan pendidikan diharapkan untuk menjaga prestasi akademik mereka sebagai bagian dari tanggung jawab mereka sebagai penerima manfaat dari program tersebut. (*)