Dari daftar tersebut, beberapa nama yang menjadi sorotan antara lain Cantika Mutiara Johani, Syifa Khulfia Putri, Ramadha Azzahra Maharani, Cecilia Sevilla Tampubolon, dan Nadira Dwi Puspita.
Para mahasiswi ini diduga telah memalsukan surat keterangan miskin untuk memperoleh beasiswa KIPK.
Menko PMK Muhadjir Effendy turut merespons kasus penyalahgunaan beasiswa KIPK dengan serius.
Ia menekankan bahwa beasiswa tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkannya, seperti yang telah dijelaskan dalam pedoman penerimaan beasiswa.
“Mahasiswa yang telah menerima beasiswa KIPK namun kemudian terbukti tidak memenuhi syarat harus mengembalikan semua manfaat yang telah diterimanya,” terang Muhadjir.
Baca Juga: Cantika Mutiara Johani Mundur dari Penerima KIP Kuliah Setelah Viral Sering Pamer Barang Mewah
Kasus penyalahgunaan beasiswa KIPK yang terjadi di UNDIP telah memicu reaksi beragam dari masyarakat.
Banyak yang merasa kecewa dan marah terhadap mahasiswa yang terlibat dalam praktik tidak etis ini.
Melalui berbagai platform media sosial, netizen menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap kondisi ini.
Beberapa di antaranya menyoroti perlunya penegakan aturan yang lebih ketat dalam seleksi penerimaan beasiswa, sementara yang lain menyerukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan beasiswa. (*)