“Sekitar pukul 01.30 WIB, polisi datang dan AR sudah diborgol, tampaknya ia telah mengakui perbuatannya. Polisi melakukan olah TKP di rumah itu dan menemukan bagian kepala korban. Sisanya diduga dibuang ke sungai,” ungkap Irianto.
Sementara itu, Kompol Danang Yudanto dari Polresta Malang Kota mengkonfirmasi penangkapan AR, namun menekankan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Kami masih mendalami kasus ini, dan sementara ini satu orang telah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Danang.
Irianto menambahkan bahwa selama tinggal di kontrakan, AR bekerja sebagai terapis pijat bersama istrinya, yang juga tinggal bersamanya. Mereka belum memiliki anak dan menggunakan satu kamar untuk tidur dan satu lagi untuk aktivitas pijat. (*)