“Kami hanya memberikan sanksi administrasi. Namun, sertifikat safety riding yang dimilikinya juga akan kami cabut, sehingga mereka tidak akan dapat lagi melakukan pengawalan atau memandu kendaraan,” tambahnya.
Lebih lanjut, kedua sepeda motor dengan pelat merah tersebut memiliki nomor polisi masing-masing, yaitu F 3991 G dan F 6970 G. Dalam video yang viral, terlihat kedua pengendara tersebut melakukan pengawalan hingga memasuki jalan tol.
Baca Juga: Veni Oktaviana Kalah Telak! Desni Pratiwi, Istri Suhardiansyah Ternyata Punya Profesi Mulia
Dadang Kosasih memastikan bahwa kedua sepeda motor tersebut adalah milik Dishub Kabupaten Bogor. Namun, ia membantah bahwa kedua anggota Dishub tersebut sedang melakukan pengawalan saat kejadian tersebut terjadi. Menurutnya, keduanya sedang dalam perjalanan pulang ke Bogor setelah melakukan perbaikan sirine di sebuah bengkel di daerah Cinere, Depok.
“Iya, itu motor dinas Dishub Kabupaten Bogor. Kejadian itu terjadi pada hari Minggu. Namun, saya ingin mengklarifikasi bahwa itu bukan pengawalan. Mereka sedang dalam perjalanan pulang ke Bogor setelah melakukan perbaikan sirine di sebuah bengkel di daerah Cinere, Depok. Jadi, perjalanan mereka ke tol adalah dalam rangka kembali ke Bogor,” jelas Dadang. (*)