Penyidikan kasus ini dilengkapi dengan rencana pemeriksaan kejiwaan IPS, bekerja sama dengan tim psikologi Polda Jawa Timur.
“Kami tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan psikologis korban dan tersangka,” ujar Danang.
Baca Juga: Motif Indah, Suster Pengasuh Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Terungkap
Di sisi lain, Aghnia Punjabi, berdiri teguh meminta keadilan dan hukuman terberat untuk IPS.
“Dia (IPS) memanipulasi semua orang dengan kepribadiannya yang tampak polos, namun apa yang dilakukannya pada anak saya adalah tindakan keji yang tak termaafkan,” kata Aghnia.
Kini, IPS dihadapkan dengan UU Perlindungan Anak RI dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda Rp100 juta. (*)