Baca Juga: Panji Satria Pembunuh Echa Tampubolon Ditangkap, Begini Tampangnya!
Penangkapan Panji dilakukan dua hari setelah kejadian, berdasarkan pengakuan dan bukti yang ditemukan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara.
Korban, Echa Boru Tampubolon, ditemukan pertama kali oleh teman laki-lakinya di kamar kosnya, menggemparkan keluarganya di Balige. Ayah korban, Piere Tampubolon, menyampaikan rasa syok dan duka mendalam atas kepergian putrinya yang tragis. Luka lebam di leher Echa, serta cedera di wajah dan kakinya, menunjukkan kebrutalan peristiwa tersebut. (*)