Korban, yang pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan trauma, melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya. Dari situ, orang tua korban segera membuat laporan kepolisian, yang mengakibatkan penangkapan SPM di rumahnya pada hari Senin (6/11).
Dalam penyelidikan, pelaku mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya dia melakukan tindakan pencabulan.
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran akan adanya korban lain, dengan penyelidikan yang masih berlanjut.
SPM kini mendekam di sel Polsek Sei Beduk, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memungkinkan hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)