Refleksi Kompetensi di PMM dapat diikuti oleh pendidik yang memenuhi kriteria tertentu, meliputi PNS non KS di bawah Kemendikbudristek dari berbagai golongan, mulai dari Guru Ahli Pertama hingga Guru Ahli Utama.
Untuk mengisi Refleksi Kompetensi, guru dapat login ke PMM menggunakan akun belajar.id, memilih menu Refleksi Kompetensi, dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tersedia dengan jujur.
Menu isian mencakup aspek Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional. Proses ini tidak memerlukan pengunggahan dokumen apa pun.
Dengan demikian, Refleksi Kompetensi menjadi langkah awal yang penting dalam proses penyusunan RHK, membantu para guru dalam mengidentifikasi area pengembangan diri yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran mereka. (*)