Baca Juga: Mantan Bos PSS Sleman Dilaporkan ke Polda DIY Terkait Dugaan Penggelapan Investasi
Polisi telah menetapkan remaja tersebut sebagai tersangka dan telah memeriksa sejumlah saksi. Pihak berwajib masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan senapan angin yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
“Kami tengah mendalami kepemilikan senapan angin tersebut, termasuk menggali keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Penyelidikan masih berlanjut. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (*)