Lukman saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Ia dijerat dengan Pasal 156a KUHPidana dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. “Kami telah menahan Lukman di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan memproses kasus ini sesuai dengan konstruksi perbuatan yang dilakukannya. Kami juga telah memeriksa lima saksi dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan akun Snack Video,” ungkap Agung.
Baca Juga: Penganiayaan Siswa MAN 1 Medan: 4 Ditetapkan Tersangka, 1 Ditangkap!
Penangkapan Lukman telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, baik di Sorong maupun di Toba. Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai toleransi dan kebebasan berbicara di Indonesia, terutama di era digital saat ini. Penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini masih berlangsung, penyidik berupaya mengungkap lebih dalam mengenai motif dan latar belakang Lukman dalam mengunggah video tersebut.
Sementara itu, situasi di Sorong dan Toba tetap terkendali, meskipun kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak. Aparat keamanan setempat terus melakukan pemantauan untuk mencegah adanya aksi-aksi lanjutan yang dapat menimbulkan ketegangan atau konflik. (*)