Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian mengoreksi pernyataan sebelumnya mengenai jumlah pelaku yang buron.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengungkapkan bahwa hanya satu pelaku yang masih buron, yakni Pegi Setiawan.
Sementara dua nama lainnya, Andi dan Dani, dinyatakan fiktif.
“Perlu saya tegaskan bahwa tersangka sebenarnya hanya sembilan, bukan 11. Jadi, hanya ada satu tersangka yang masih buron, yaitu Pegi,” jelas Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024) lalu.
Pernyataan ini mengubah perspektif mengenai kasus tersebut dan menambah bobot klaim dari tim kuasa hukum Pegi.
Mereka yakin bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk membebaskan Pegi dari tuduhan pembunuhan.
Toni menambahkan, pihaknya berharap bahwa dengan bukti ini, pihak berwenang dapat melihat kasus ini dengan lebih objektif dan adil.
Kasus ini memang telah menarik perhatian publik sejak awal, terutama karena unsur kekerasan dan jumlah pelaku yang cukup banyak.
Film yang mengangkat tragedi ini juga turut memperkuat sentimen masyarakat terhadap para tersangka.
Namun, perkembangan baru ini memaksa kita untuk mempertimbangkan ulang berbagai bukti dan kesaksian yang ada.
Selain slip gaji, tim kuasa hukum Pegi juga menyatakan memiliki sejumlah saksi yang siap memberikan kesaksian di pengadilan.
Toni menegaskan bahwa langkah-langkah hukum selanjutnya akan diambil untuk memastikan keadilan bagi kliennya.
“Seluruh bukti yang ada akan kami ajukan di pengadilan. Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap dan klien kami akan mendapatkan keadilan yang seharusnya,” kata Toni. (*)