Dalam upaya penangkapannya, polisi dihadapkan pada sejumlah hambatan.
Saat tim kepolisian tiba di rumah Samuel, tak ada respons dari penghuni rumah.
Hal ini memaksa polisi untuk mendobrak pagar rumah untuk masuk dan menangkap Samuel.
Samuel Jadi Tersangka
Usai ditangkap, tanpa menunggu lama, Samuel Sunarya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana, membenarkan status Samuel sebagai tersangka.
Baca Juga: Ancaman Pembunuhan Samuel Sunarya Viral, Dokter Gigi Cantik di Bandung Hampir Jadi Korban!
“Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri,” kata Agta.
Samuel saat ini dijerat dengan Pasal 351 dan 335 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman 3 tahun penjara.
Meskipun hukuman di bawah lima tahun, pihak kepolisian memutuskan untuk tetap melakukan penahanan terhadap Samuel. (*)