Aksi kekerasan ini sempat dilerai oleh seorang wanita yang diduga kekasih pelaku, namun FHT kembali memukul dan meludahi korban.
Insiden ini terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.
Seorang netizen, Mega Lestari, mengaku FHT adalah rekan kerjanya yang dikenal baik dan sopan.
“Astaga, relasi saya ini orang baik sekali. Sopan juga kalau komunikasi,” kata Mega.
AKP Fitrayadi menambahkan, akibat perbuatannya, FHT terancam hukuman 2,8 tahun penjara atas tuduhan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP. Pelaku telah diamankan polisi usai video kekerasan tersebut viral.
“Pelaku akan diproses hukum karena telah memukul dan meludahi wajah korban,” tegas AKP Fitrayadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat FHT dikenal sebagai sosok yang baik dan sopan.
Namun, emosi yang tak terkendali akibat hinaan membuat pelaku bertindak brutal dan melakukan penganiayaan. (*)