Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa kalung milik korban. Panji ditangkap Polsek Medan Kota dua hari setelah pembunuhan, pada 2 Desember 2023.
Korban Ditemukan: Piere Tampubolon Ungkap Keadaan Putrinya
Echa ditemukan tewas pertama kali oleh teman laki-lakinya di kamar kos. Ayah korban, Piere Tampubolon, diberitahu tentang kondisi putrinya yang sudah berada di rumah sakit.
Setelah mendengar kabar tersebut, keluarga bergegas ke Medan. Mereka mendapati kondisi korban di rumah sakit Bhayangkara Medan, dengan luka lebam di leher, luka di wajah, dan kakinya yang bengkok, mengindikasikan tindakan kekerasan.
Penyelidikan dan Penahanan Pelaku
Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, mengatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan dengan cermat, mengarah pada penahanan Panji Satria.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan dan pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)