Polisi segera memulai penyelidikan terkait penemuan korban tewas ini.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengungkap bahwa korban telah menjadi korban kekerasan fisik oleh Ayu Lestari, yang kemudian mengaku secara terperinci mengenai perbuatannya. Ayu Lestari pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambun, Ipda Putu Agum Guntara, Ayu Lestari dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini, Ayu Lestari telah ditahan di Polsek Tambun.
Motif dan Pengakuan Ayu Lestari
Pengakuan Ayu Lestari terkait motifnya dalam melakukan kekerasan terhadap korban menjadi salah satu elemen penting dalam penyelidikan ini. Ayu Lestari mengklaim bahwa tindakan penganiayaannya dipicu oleh keyakinannya bahwa korban mirip dengan salah satu mantan pelanggannya yang pernah merugikannya. Ia menyatakan bahwa ia merasa sakit hati karena tidak dibayar setelah melayani tamu tersebut.
Baca Juga: Kennedi Pergaulan alias Ayu Lestari, Waria Penganiaya Korban Kecelakaan Hingga Meninggal Ditetapkan
Menurut Kanit Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara, Ayu Lestari biasanya melayani pelanggan sesama jenis dalam pekerjaannya sehari-hari. Pada malam kejadian, ia merasa yakin bahwa korban adalah mantan tamu yang tidak membayarnya, hanya karena wajahnya mirip dengan mantan pelanggan tersebut.
Ayu Lestari mengklaim bahwa ia sebelumnya telah melayani tamu tersebut dengan baik, namun tidak pernah menerima pembayaran, dan tamunya tersebut kemudian menghilang tanpa memberikan imbalan.
Kini, Ayu Lestari menghadapi serangkaian tuduhan serius atas perbuatannya. (*)