“Irgi dilarikan ke RSUD Rantauprapat dan setelah dua minggu dirawat, ia menghembuskan nafas terakhir pada 15 November 2023,” kata Iptu Parlando, Senin (11/12/2023).
Polisi menangkap pelaku pertama, RP alias Rico (21), di Dusun I Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pelaku kedua, AS (25), ditangkap di Kabupaten Mandailing Natal.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pasal penganiayaan berat. (*)