Baca Juga: Puan Maharani Desak Peningkatan Keamanan dan Pelayanan Mudik Nataru 2024
Tujuan dari regulasi ini adalah untuk melindungi nilai-nilai demokrasi, aturan hukum, dan hak-hak fundamental seperti kebebasan berpendapat, sambil juga mendorong investasi dan inovasi. “Indonesia akan belajar dari implementasi regulasi AI di Eropa dan mengadopsi nilai-nilai serta kontrol yang telah ditetapkan oleh negara-negara maju, ujar Budi Arie.
Menkominfo menegaskan bahwa penerapan regulasi AI bukan berarti Indonesia menolak kemajuan teknologi. Sebaliknya, tujuannya adalah untuk mengatur dan meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi tersebut. “Kita harus tata dan atur agar dampak negatifnya dapat diminimalisir,” pungkasnya. (*)