Romo Alfons Segar mengungkapkan bahwa keputusan ini sudah disampaikan langsung kepada Romo Agustinus Iwanti, Valentinus Abur, Helmince Djabur, serta keluarga Romo Gusty.
Sebelum keputusan ini diumumkan, Keuskupan Ruteng telah melakukan serangkaian proses penyelidikan yang sesuai dengan ketentuan Hukum Kanonik.
Proses ini dilakukan atas arahan Uskup Ruteng, Mgr Siprianus Hormat, Pr, yang merupakan otoritas tertinggi gereja lokal Keuskupan Ruteng.
“Dalam hasil investigasi awal proses ekstra-yudisial, tindak pidana yang dituduhkan kepada Romo Agustinus adalah serius, terbuka, dan mengandung kesalahan yang bisa dibuktikan secara hukum,” tambah Romo Alfons.
Penyelidikan awal (investigatio previa) dilakukan secara hati-hati dan ditindaklanjuti dengan proses pidana administratif yang ditangani langsung oleh ahli hukum Gereja Keuskupan Ruteng.
Romo Alfons Segar menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, Romo Agustinus Iwanti terbukti melakukan tindak pidana contra sextrum Decalogi praeceptrum, yang melanggar perintah keenam Dekalog.
“Romo Agustinus Iwanti Pr terbukti melakukan tindak pidana yang melawan perintah keenam Dekalog,” ujarnya.
Uskup Ruteng, melalui Romo Alfons, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Romo Agustinus Iwanti berpotensi merusak perkawinan dan keluarga Valentinus Abur, melukai hati anak-anak, serta membawa beban psikologis yang sangat berat dan sulit disembuhkan.
“Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban kepada pihak Keuskupan Ruteng, membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam, serta menyebabkan skandal berat bagi umat beriman,” kata Romo Alfons.
Keputusan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Keuskupan Ruteng.
Proses penyelidikan tersebut dijalankan dengan hati-hati dan melibatkan berbagai ahli hukum gereja untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum kanonik diikuti dengan ketat.
Romo Agustinus Iwanti sebelumnya adalah seorang pastor yang disegani di Paroki Kisol.
Kasus ini mengejutkan banyak umat di Keuskupan Ruteng, yang selama ini mengenalnya sebagai figur rohani yang dihormati.
Namun, dengan adanya bukti yang kuat dan keputusan yang diambil oleh Keuskupan, umat diharapkan dapat memahami dan menerima keputusan ini demi kebaikan bersama.
Pihak keluarga Romo Agustinus Iwanti dan Valentinus Abur, suami dari Helmince Djabur, juga telah menerima informasi ini dengan hati berat.
Mereka diharapkan dapat menemukan jalan untuk menyembuhkan luka-luka yang ditimbulkan oleh kejadian ini.
Keuskupan Ruteng berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para imam dan umat beriman, untuk selalu menjaga integritas dan kesucian hidup mereka sesuai dengan ajaran gereja.
Selain itu, keputusan ini juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan umat terhadap Gereja dan para pemimpinnya.
Romo Alfons Segar menambahkan bahwa Keuskupan Ruteng akan terus mendampingi Romo Agustinus Iwanti dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk proses penyembuhan dan pemulihan.
“Kami berharap bahwa dengan pendampingan dan doa, semua pihak yang terdampak dapat menemukan kedamaian dan kesembuhan dari luka-luka ini,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengingat bagi semua pihak untuk selalu menjaga nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
Gereja, sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut, harus terus berusaha untuk menjadi teladan bagi umatnya.
Keputusan untuk mensuspensi Romo Agustinus Iwanti menunjukkan komitmen Keuskupan Ruteng dalam menegakkan disiplin dan integritas di dalam tubuh Gereja.
Hal ini juga menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran moral dan etika, apalagi yang dilakukan oleh pemimpin rohani.
Sebagai penutup, Romo Alfons mengingatkan bahwa gereja akan terus berupaya menjaga martabat dan integritasnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kepercayaan umat. Tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa gereja tetap menjadi tempat yang aman dan suci bagi semua umat,” pungkasnya. (*)