Dari gelar perkara tersebut, disepakati bahwa Topandri melanggar Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4 UU Lalu Lintas, dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp 12 juta. Topandri ditahan untuk 20 hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak 2 Bocah Bersaudara di Sumsel
Barang bukti berupa mobil dan motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah diamankan. Topandri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel Polres PALI, dengan masa penahanan yang sama dengan durasi penyelidikan, yaitu 20 hari.
AKP Kukuh Fefriyanto, Kasat Lantas Polres PALI, mengonfirmasi penahanan Topandri setelah gelar perkara. “Ya, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” tutur Kukuh. (*)