“Saya pernah dipaksa berhubungan badan olehnya, meski saya dalam kondisi sakit,” kata NMS.
Kasus ini terkuak ketika Syahrul melapor kepada polisi karena mendapati berbagai barang dan jasa yang tidak pernah dipesannya tiba di rumahnya.
“Pelaku menggunakan foto KTP korban untuk melakukan pemesanan,” jelas Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno.
Orderan fiktif yang dikirimkan NMS sangat beragam, mulai dari mebel, barang elektronik, hingga jasa sedot WC dan sewa mobil.
Baca Juga: Miris! 3 Bocah di Bone Aniaya Balita Hingga Tak Sadarkan Diri
Totalnya terdapat 400 barang dan 200 jasa angkutan yang dikirim ke rumah Syahrul.
Atas perbuatannya, NMS kini menghadapi ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami jerat tersangka dengan pasal yang sesuai atas tindakannya,” tegas Edy. (*)