Yang lebih mengejutkan, pelaku dikabarkan telah bertindak layaknya drakula dengan mengisap darah dan bahkan otak korban setelah perbuatannya.
Baca Juga: Jejak Livy Renata: Dari Tiktokers-BA Esports, Hingga Beli Mobil Mewah Diduga Hasil Donasi
Pengakuan ini keluar dari mulut pelaku saat berada di tangan kepolisian, mengungkapkan bahwa ia melakukan hal tersebut karena merasa didorong oleh bisikan tak terlihat.
Pihak kepolisian Kepahiang, dibawah komando AKP Sujud Alif Yulamlam, telah berhasil mengamankan pelaku setelah negosiasi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakannya karena terprovokasi ejekan korban.
Saat ini, pelaku berhadapan dengan hukum di Polres Kepahiang dan menghadapi ancaman hingga 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (*)