Baca Juga: Tim SAR Gabungan Perpanjang Hari Pencarian Korban Banjir Bandang di Humbahas
Namun, rencana sindikat ini berhasil digagalkan oleh petugas saat RA hendak berangkat ke India. Kepolisian mengamankan RA di Bandara Kualanamu karena perilaku mencurigakannya. Penangkapan ini berhasil menggagalkan operasi penjualan ginjal tersebut.
Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain menangkap MM, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler dan uang tunai yang diterima RA.
Kompol Wahyu Ismoyo dari Kasubdit IV Renakta Polda Sumut menjelaskan, kasus ini terungkap sejak awal Desember, ketika RA terbang dari Jakarta ke Medan. Selain MM, kepolisian juga sedang memburu tiga pelaku lain, termasuk EC yang disebut sebagai otak sindikat, serta AD dan A yang turut terlibat dalam jaringan ini. (*)