Kejadian ini memicu kemarahan di masyarakat dan menjadi fokus penyelidikan kepolisian.
Pelaku, kemudian ditangkap dan sekarang ditahan di Polsek Tambun.
Baca Juga: Ayu Lestari Sekap Korban Kecelakaan Hingga Meninggal, Awalnya Pura-pura Menolong
Pelaku diancam dengan jerat Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Selain itu, Pasal 359 KUHP juga digunakan yang mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun bagi mereka yang karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati. (*)