Benda yang dibuang tersangka itu, setelah diperiksa, ternyata adalah sebuah plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, berat total sabu tersebut mencapai 1,50 gram.
Baca Juga: Tim Charlie Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal di Rumah Makan Warteg Manado
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membeli sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp.300 ribu.
“Tersangka saat ini bersama barang bukti telah kami amankan di Satnarkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami jaringan serta pemasok narkoba ini,” pungkas Brimen. (*)