“Seperti halnya aksara pegon, kitab kuning juga perlu didigitalisasi. Kitab kuning dalam era digital tidak harus selalu berbentuk fisik, tetapi dapat berbentuk e-book atau format elektronik lainnya,” jelas Gus Men.
Baca Juga: KPU Banyuwangi Terima Seluruh Surat Suara Pemilu 2024
“Digitalisasi ini lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan lebih efisien. Dengan adanya aplikasi ‘Rumah Kitab,’ kita dapat memahami kitab kuning sebagaimana yang diajarkan di pesantren, tetapi melalui perangkat digital seperti smartphone, laptop, atau perangkat elektronik lainnya,” tambahnya.
“Ini, jika dikembangkan lebih lanjut, dapat menjadi bentuk ‘pesantren virtual’ atau ‘pesantren digital’,” kata Gus Men.
Melalui aplikasi “Rumah Kitab,” masyarakat sekarang dapat mengakses berbagai kitab kuning dan mendengarkan pengajian dari berbagai kiai. Mereka dapat memilih kitab yang ingin mereka pelajari dari menu yang tersedia.
“Dengan hadirnya ‘Rumah Kitab’ sebagai bagian dari digitalisasi kitab kuning, saya memberikan dukungan penuh. Semoga ‘Rumah Kitab’ dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mempelajari Islam seperti yang diajarkan di pesantren, sehingga nilai-nilai moderasi beragama, yang merupakan salah satu inti dari kitab kuning, dapat dijangkau oleh masyarakat lebih luas,” pungkasnya. (*)