S pun dinilai telah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP dan terancap 5 tahun kurungan penjara.
Di-DO Kampus
Pihak Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan perintah DO (Drop Out) kepada Mario setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan korban David.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari,” demikian diunggah akun Instagram @prasmul, dikutip Jumat (24/2/2023).
Pihak Universitas Prasetiya Mulya pun turut mengecam keras atas tindakan tak terpuji Mario dan mengungkapkan rasa keprihatinan kepada korban atas kondisi yang telah dialami.
Ayah Mario Dicopot dari DJP Kemenkeu
Ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya di DJP Kemenkeu langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menkeu Sri Mulyani juga meminta agar harta kekayaan Rafael diaudit.
“Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2).
Pencopotan Rafael, dijelaskan Sri Mulyani, berdasar pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan dilakukan agar dapat mempermudah proses pemeriksaan. Meski begitu, Rafael masih menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu Rafael juga harus menjalani pemeriksaan soal pelanggaran disiplin Inspektorat Jenderal Kemenkeu terkait soal gaya hidup mewah yang kerap ditampilkan keluarga Rafael kepada publik.
“Saya juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara Rafael (RAT) ditindaklanjuti. Saat ini telah diterbitkan surat tugas pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/Inspektorat Jenderal/IJ/IJ.1/2023,” jelas Sri Mulyani
Rafael Akan Diperiksa KPK
Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini diminta oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango untuk memeriksa harta kekayaan Rafael.
“Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi,” ujar Nawawi mengutip CNN Indonesia, Jumat (24/2).
Nawawi mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan penegakan hukum apabila Rafael terindikasi melakukan perbuatan korupsi. “Kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan,” jelas dia.
Lembaga KPK, kata Nawawi, pada Januari 2020 lalu telah mengirim surat ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu soal adanya ketidaksesuaian tentang profil Rafael dan harta kekayaannya.