Baca Juga: Terungkap! Kerangka Manusia di Blitar Ternyata Fitriani, Seorang Mamah Muda
Kasus ini menjadi semakin mengerikan ketika saat dilakukan renovasi pada rumah tersebut, seorang pekerja menemukan sebuah kerangka manusia yang akhirnya diketahui sebagai kerangka Fitriani. Penemuan tragis ini kemudian menghebohkan warga Desa Bacem.
Danang menegaskan bahwa Handono akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang dihadapi Handono adalah sekitar 15 tahun penjara. Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh polisi, termasuk satu buah selimut, kain, anting-anting, dan foto kerangka manusia. (*)