Setelah pembunuhan tersebut, Alung membawa jasad Wulan ke sebuah ruko kosong di Bogor Barat, meletakkannya di atas meja. “Korban ditemukan pada Sabtu malam, menunjukkan pembunuhan terjadi Jumat dini hari,” jelas Bismo, Selasa (5/12/2023).
Pihak kepolisian telah menetapkan Alung sebagai tersangka dan menghadapkan dia pada hukuman berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Bismo menambahkan bahwa pembunuhan tersebut dipicu oleh ketidakterimaan Wulan atas keinginan Alung untuk mengakhiri hubungan mereka, yang berujung pada konflik dan tragisnya, pembunuhan. (*)