Baca Juga: Operasi Senyap Polsek Tajurhalang Bongkar Peredaran Obat Terlarang Modus Counter HP
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Zain menegaskan bahwa satu pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial US (31), dianggap sebagai otak dari serangkaian pencurian mobil bak terbuka. Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti berupa mobil bak terbuka L300 dengan nomor polisi B 9287 BVT yang merupakan milik korban.
Tindakan pelaku ini diancam dengan hukuman berat sesuai dengan pasal 363 KUHP jo 55 KUHP Jo 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku ini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tegas Kombes Pol Zain. (*)